Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan bertugas: (1) merumuskan kebijakan teknis; (2) memberikan pelayanan administrasi dan regulasi pelaksanaan, pada kegiatan tata hutan, rencana pengelolaan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) kecuali Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), serta pemanfaatan hutan. Bidang ini membawahi  3 (tiga) Seksi dengan tugas masing-masing dijabarkan sebagai berikut :

Seksi Perencanaan dan Tata Hutan :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, bimbingan teknis, dan evaluasi penatagunaan hutan, penyusunan dan pelaksanaan rencana pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka pengembangan promosi, investasi, kerjasama dan kemitraan, kelembagaan KPH, dan sistem informasi tata hutan KPHP dan/atau KPHL dalam 1 (satu) provinsi;
  3. Menyiapkan  bahan  dalam  rangka  penyusunan  rencana  kehutanan  tingkat provinsi dan neraca sumberdaya hutan provinsi;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan menjadi kawasan hutan, dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan di wilayah provinsi.

Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan :

  1. Menyiapkan bahan dalam rangka penilaian dan evaluasi perizinan usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpan karbon, pemanfaatan   hasil   hutan   bukan   kayu,   pemungutan   hasil   hutan   kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi di wilayah provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada kawasan hutan produksi di wilayah provinsi;
  3. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian pertimbangan teknis izin dan perpanjangan izin penggunaan kawasan untuk kepentingan non kehutanan;
  4. Menyiapkan bahan dalam pemberian pertimbangan teknis penyusunan dan penetapan  rencana  kerja  usaha  pemanfaatan  hutan,  izin  pemanfaatan  kayu (IPK), dan izin koridor di wilayah provinsi.

Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak :

  1. Menyiapkan bahan dalam penilaian dan evaluasi perizinan industri primer hasil hutan bukan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun, dan perizinan industri primer hasil hutan bukan kayu di wilayah provinsi;
  2. Menyiapkan bahan dalam pengendalian dan pengawasan sumber bahan baku, penatausahaan dan peredaran pengolahan hasil hutan kayu dari industri primer hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu di wilayah provinsi;
  3. Menyiapkan bahan dalam pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan, iuran kehutanan, peredaran hasil hutan dan tertib peredaran hasil hutan di wilayah provinsi;
  4. Menyiapkan data dan bahan dugaan pelanggaran dan penyelesaiannya terhadap pelanggaran administratif usaha bidang kehutanan;
  5. Menyiapkan bahan dalam rangka pengenaan sanksi administratif pelanggaran usaha kehutanan.