loading...
Show all






  • MBBQT48aP61l1yEU4bU5bgO9UF8dFd.jpeg
  • UrBXGAs2w138UXEFYPDk41si0wJ4GL.jpeg
  • dBhxfqm3OTm9ohr5eJNvYxiVQdSj3z.jpeg

Tabalar Ulu, 17/01/25 - UPTD KPHP Berau Tengah dalam upaya melestarikan lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang semakin parah menggelar sosialisasi mengenai pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Kampung Tabalar Ulu. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 17 Januari 2025 ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah desa, masyarakat mitra polhut (MMP), serta warga setempat.

Bapak Muhammad Agus Taufiq Hidayat, S.P dalam materinya menyampaikan tentang pengertian kawasan hutan, perlindungan kawasan hutan, langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan hutan, serta pentingnya melakukan koordinasi dan pemantauan terjadinya perambahan hutan dan illegal logging dapat cepat di tindak lanjuti.

Dalam pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan tersebut juga beliau menjelaskan tentang kewajiban masyarakat serta aparat setempat untuk mencegah terjadinya kerusakan hutan dan lahan di wilayah kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar serta terdapat diskusi antara narasumber dan masyarakat sehingga terjalin hubungan antara UPTD KPHP Berau Tengah dengan masyarakat Kampung Tabalar Ulu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kampung Tabalar Ulu semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan mendukung upaya-upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian alam untuk generasi yang akan datang. Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam melindungi hutan di wilayah mereka.

Penulis: Fadeil Muhammad S.Kom, Irvanda Firdausi Wuryawan S.Stat.