Show all






  • H89LSsg3zk1tkenUS9BlC6hJkR0P6v.jpeg
  • IXcXyk0aO0gvKFwkda5qrpBrBfcS1o.jpeg
  • vCfuu1G8n7THXyqELbATtg17qtqoHF.jpeg

Kampung Samburakat, 22–23 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan pengelolaan kawasan hutan, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan bersama, monitoring aktivitas pemanfaatan lahan, dan pengamanan alat yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan secara kolaboratif antara tim dari instansi kehutanan, aparat setempat, dan masyarakat sekitar. Fokus utama kegiatan adalah memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi kawasan hutan, serta mensosialisasikan batasan dan ketentuan dalam pemanfaatan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, tim melakukan identifikasi terhadap area-area yang diduga digunakan untuk aktivitas pemanfaatan lahan tanpa izin. Dalam proses monitoring, ditemukan beberapa peralatan/sarana yang berada di dalam kawasan hutan dan diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Alat-alat tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari langkah penertiban. Penyuluhan dilakukan secara dialogis dengan melibatkan warga setempat agar tercipta pemahaman bersama mengenai risiko hukum, kerugian ekologis, serta pentingnya pengelolaan hutan secara lestari. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan dan melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan hutan yang lebih baik, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.