Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Regulasi Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau Perijinan Berusaha Hasil Hutan (PBHH) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan mulai tanggal 28 s.d. 30 November 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi khususnya pasal 182 - 189 yang mengatur tata cara permohonan dan penerbitan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan.
Keadaan perkembangan Pemegang PBPH di Provinsi Kalimantan Timur dengan kapasitas produksi sampai dengan kurang dari 6.000 m3/tahun berjumlah 278 Unit Managemen. Dan sampai saat ini PBPH atau industri pengolahan hasil hutan yang dianggap aktif hanya 86 unit manajemen. selebihnya yaitu 192 unit manajemen tidak aktif. Dari 192 unit manajemen yang tidak aktif tersebut, sebagian besar kurang atau tidak memahami tata cara dalam pemenuhan komitmen Perijinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).
Demi kelancaran dalam pemenuhan komitmen Perijinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) menurut Permen LHK Nomor P.8 Tahun 2021, maka perlu memberikan pemahaman kepada pemegang PBPHH yang satu di antaranya adalah menyelenggarakan FGD Regulasi terkait pemenuhan komitmen Perijinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).