Tugas Pokok dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik menurut Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.