loading...

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur :

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat
  • Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama