Tugas Pokok dan Fungsi PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama