loading...

Profil PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Pemerintahan.

Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi yang dikecualikan

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/ atau luar negeri.

Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.

Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.

Sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, PPID mempunyai peran yang sangat strategis dalam konteks penyediaan data dan informasi kehutanan, database Kehutanan, media informasi (Website), Sinkronisasi data dan peta serta sistem aksesibilitas terhadap data dan informasi. Amanah dan peran strategis PPID tersebut telah menjadikan salah satu prioritas pengembangan data dan informasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Prioritas tersebut telah diterjemahkan dalam program peningkatan kualitas perencanaan, pelaporan capaian kinerja dan sistem informasi kehutanan dengan kegiatan pengembangan sistem koordinasi perencanaan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, meliputi data informasi kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan dan perkembangan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur maka perlu disusun laporan layanan informasi publik pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).