loading...

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi :

  1. Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui email.
  2. Mengisi formulir permohonan secara offline maupun online dengan melampirkan indentitas dan surat pengantar.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.
  5. Bisa melalui online dengan klik link ini https://bit.ly/Permohonan_Informasi_Kehutanan
  6. Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja.

Tata Cara Pengajuan Keberatan :

  1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
  2. Mengisi formulir pernyataan keberatan atas permohonan Informasi.
  3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
  4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID.
  5. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
  6. Bisa melalui online dengan klik link ini https://bit.ly/Pengajuan_Keberatan_Informasi
  7. Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi :

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah disediakan petugas.
  2. Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  3. Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya.
  4. Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya.
  5. Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya.
  6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).