Maklumat Pelayanan

Sebagai wujud komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang berkualitas, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai pernyataan kesanggupan dan komitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, cepat, tepat, mudah, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara adil, tidak diskriminatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Seluruh pelayanan informasi dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan ketepatan waktu, keakuratan informasi, serta kemudahan akses bagi setiap pemohon informasi.

Dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik, PPID senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyempurnaan prosedur, peningkatan kompetensi petugas, pemanfaatan teknologi informasi, serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pelayanan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, PPID Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur siap menerima masukan, pengaduan, dan keberatan sebagai bahan evaluasi serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya Maklumat Pelayanan ini, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang prima, transparan, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kehutanan.

Maklumat Pelayanan bisa di unduh https://dishut.kaltimprov.go.id/file/3f9855f0-b252-4923-8e54-cb5621af8dfa