Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur merupakan instrumen yang disusun sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Daftar Informasi Publik bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai jenis-jenis informasi yang berada di bawah penguasaan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara mudah, cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Informasi Publik memuat informasi yang dikelompokkan berdasarkan klasifikasinya, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai dengan hasil uji konsekuensi. Pengelompokan tersebut dilakukan untuk menjamin keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dengan perlindungan terhadap informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dibuka kepada publik.

Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dilaksanakan secara berkala oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bersama PPID Pelaksana pada setiap unit kerja. Proses ini dilakukan melalui inventarisasi, verifikasi, klasifikasi, serta pendokumentasian informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya, Daftar Informasi Publik menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Melalui penyediaan Daftar Informasi Publik yang mutakhir, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Daftar Informasi Publik juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait penyelenggaraan urusan kehutanan di Provinsi Kalimantan Timur secara transparan dan bertanggung jawab.

Daftar Informasi Publik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bisa diklik disini:

  1. Daftar Informasi Publik 2025 https://dishut.kaltimprov.go.id/file/81ec5e15-c46b-4d06-827a-62f7400742f2
  2. Daftar Informasi Publik 2026 https://dishut.kaltimprov.go.id/file/84106485-4112-4b8f-9b29-370395419154