Informasi Setiap Saat

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat merupakan informasi publik yang berada di bawah penguasaan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan wajib disediakan untuk dapat diakses oleh masyarakat setiap saat melalui mekanisme permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan informasi ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penyediaan informasi tersebut dilaksanakan melalui proses pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, dan pemutakhiran oleh masing-masing unit kerja yang selanjutnya dikoordinasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Setiap permohonan informasi diproses sesuai dengan prosedur pelayanan informasi publik untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan telah melalui proses verifikasi, memiliki tingkat akurasi yang memadai, serta disampaikan secara cepat, tepat, sederhana, dan tanpa biaya, kecuali biaya penggandaan dokumen apabila diperlukan.

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala bisa diklik disini https://dishut.kaltimprov.go.id/ppid