Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta merupakan informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sehingga wajib diumumkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur tanpa penundaan apabila kondisi tersebut terjadi. Penyampaian informasi secara serta merta bertujuan untuk memberikan peringatan dini, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta meminimalkan risiko yang dapat ditimbulkan akibat suatu kejadian atau keadaan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, informasi yang akan diumumkan secara serta merta terlebih dahulu dikumpulkan, diverifikasi, dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang berwenang bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Penyampaian informasi dilakukan segera setelah diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan ketepatan, keakuratan, serta kepentingan perlindungan masyarakat.
Melalui penyediaan Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang responsif, transparan, dan akuntabel dalam menghadapi kondisi yang memerlukan penyampaian informasi secara cepat, sehingga masyarakat dapat mengambil langkah antisipatif yang diperlukan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan berorientasi pada kepentingan publik.
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala bisa diklik disini https://dishut.kaltimprov.go.id/ppid