Pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai badan publik, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Keberadaan PPID merupakan wujud komitmen Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPID bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemutakhiran, serta pelayanan informasi publik sesuai dengan klasifikasi informasi yang berlaku, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.
Fungsi dan tugas PPID:
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat secara berkala dan sesuai kebutuhan.
- Membuat, mengumpulkan dan memelihara data informasi serta dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat tidaknya diakses oleh publik.
- Mengkonsultasikan informasi dikecualikan kepada PPID Provinsi.
Petugas Layanan Informasi Publik di tuangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.6.3.4/3/KPTS/DK-I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.