Permohonan Informasi Publik merupakan mekanisme yang disediakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan permohonan informasi diselenggarakan berdasarkan prinsip mudah, cepat, tepat waktu, biaya ringan, serta memberikan akses yang adil dan tidak diskriminatif kepada seluruh pemohon informasi.
Dalam memberikan pelayanan, PPID berpedoman pada jangka waktu penyelesaian permohonan informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan ketepatan, kecepatan, dan kualitas pelayanan. Apabila pemohon merasa tidak puas terhadap pelayanan atau keputusan yang diberikan, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tata Cara Permohonan Informasi:
- Mengisi formulir bisa di unduh https://dishut.kaltimprov.go.id/file/6f9d6efe-1f11-4ae8-905c-e5c02e6fd13c
- Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui email
- Mengisi formulir permohonan secara offline maupun online dengan melampirkan indentitas dan surat pengantar
- Menerima tanda bukti permohonan
- Menerima tanda terima informasi publik
- Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja
- Formulir link https://forms.gle/RqEf6WMVw5WKqHtb7
SOP Permintaan Informasi Publik bisa di unduh https://dishut.kaltimprov.go.id/file/081473c8-2c06-4e55-8bc1-c987e648a2bd