Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang efektif, efisien, dan berkualitas, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyelenggarakan pelayanan informasi kepada masyarakat pada hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pelayanan informasi publik diberikan kepada setiap pemohon informasi melalui mekanisme pelayanan langsung maupun media layanan informasi yang telah disediakan. Selama jam pelayanan, petugas PPID menerima permohonan informasi publik, melakukan registrasi permohonan, memberikan konsultasi terkait pelayanan informasi, menyerahkan informasi yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima pengajuan keberatan atas pelayanan informasi apabila diperlukan.
Adapun jam pelayanan PPID Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
- Senin - Kamis : 07.30 Wita s.d. 16.00 Wita
- Jumat : WFA
- Sabtu - Minggu : Libur
- Email : dishut@kaltimprov.go.id / dishut.kaltim@gmail.com / dishut.ppid@gmail.com
- Media Sosial : https://www.instagram.com/dishut_kaltim/
- Alamat Kantor Jalan Kesuma Bangsa Samarinda
Melalui penyelenggaraan jam pelayanan tersebut, PPID Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.