Pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik merupakan hak setiap pemohon informasi untuk memperoleh penyelesaian apabila pelayanan informasi yang diberikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme keberatan disediakan sebagai upaya penyelesaian secara administratif guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir keberatan atau melalui media pelayanan yang disediakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, disertai identitas pemohon, nomor registrasi permohonan informasi, alasan pengajuan keberatan, serta dokumen pendukung apabila diperlukan. Selanjutnya, Atasan PPID akan melakukan pemeriksaan terhadap keberatan yang diajukan dan memberikan keputusan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID
- Mengisi formulir pernyataan keberatan atas permohonan Informasi bisa di unduh https://dishut.kaltimprov.go.id/file/59947011-9407-41e4-b53f-7315af41679b
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan
- Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID
- Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi
- Jangka waktu pelayanan 5 hari kerja
- Formulir link https://forms.gle/HxVakN5bgeY1UBqC6
SOP Pengajuan Keberatan Informasi Publik bisa di unduh https://dishut.kaltimprov.go.id/file/081473c8-2c06-4e55-8bc1-c987e648a2bd