Pelaksanaan pelayanan informasi publik pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai badan publik, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penyelenggaraan PPID pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 491/K.555/2011 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan PPID Pembantu Provinsi Kalimantan Timur.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.6.3.4/3/KPTS/DK-I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.