loading...

Sejarah Dinas Kehutanan

Dalam rangka mengelola hutan Kalimantan Timur yang sangat luas diperlukan suatu perangkat managemen yang tangguh dan terperinci, sehingga fungsi hutan tetap terjamin dan berkesinambungan. Namun banyak sekali kendala yang harus di hadapi dan salah satunya adalah kurangnya jalan transportasi yang tersedia sehingga untuk menghindari hal ini dalam pembagian Wilayah Daerah Aliran Sungai ( DAS ) menurut data yang ada, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 162 buah sungai, akan tetapi yang terbesar hanya 10 buah, yaitu :

  1. DAS Sembakung di Dati II Bulungan
  2. DAS Sesayap di Dati II Bulungan
  3. DAS Kayan di Dati II Bulungan
  4. DAS Segah-Kelai di Dati II Kutai
  5. DAS Karangan Manubar di Dati II Kutai 
  6. DAS Bengalun Sangatta di Dati II Kutai
  7. DAS Mahakam di Dati II Kutai
  8. DAS Telakai di Dati II Pasir
  9. DAS Kandilo di Dati II Paser

 

Pola penggunaan DAS sebagai areal pengawasan ini telah dipergunakan sejak jaman Hindia Belanda, di jaman Hindia Belanda pengelolaan hutan di Kalimantan Timur langsung dibawah pengawasan Beschwenjwn Van Borneo. Untuk lebih efektifnya pengawasan dibentuk pemangkuan-pemangkuan hutan (Bosheheer) yang lebih dikenal dengan Daerah Hutan (Houtvestar) , yaitu :

  1. Kepala Daerah Hutan Pontianak
  2. Kepala Daerah Hutan Banjarmasin
  3. Kepala Daerah Hutan Samarinda
  4. Kepala Daerah Hutan Balikpapan
  5. Kepala Daerah Hutan Tarakan

 

Pada tahun 1950 setelah Swapraja di Kalimantan Timur bergabung dengan Pemerintah Republik Indonesia, maka Dinas Kehutanan Daerah Kerajaan Kutai tersebut berubah menjadi Jawatan Kehutanan. Ditahun 1945 Jawatan Kehutanan ini berubah lagi menjadi Inspeksi Kehutanan Kalimantan Timur. Berdasarkan PP Nomor 67 untuk mengelola ketiga daerah hutan tersebut pada bulan Mei 1957 dibentuklah Dinas Kehutanan Tingkat I Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda.

Usia Dinas Kehutanan Tingkat I Kalimantan Timur tidaklah lama, sebab tahun 1962 instansi tersebut diganti dengan terbentuknya Perusahaan Kehutanan, yaitu lahirnya Perhutani yang dibentuk berdasarkan  Undang – Undang  Nomor  59 Tahun 1960. 

Akan tetapi tidak seluruh areal Hutan Kalimantan Timur  yang ada dikelola oleh Perhutani, karena berdasarkan PP Nomor  35 Tahun 1963, luas areal hutan yang dikelola oleh Perhutani seluas 3.179,125 Ha, sedangkan sisanya seluas 14.000.000 Ha diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan pelaksanaan serah terima tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 1964.

Untuk mengelola areal seluas 14.000.000 Ha tersebut diterbitkan  SK Gubernur Nomor : 27/TH/1964 tanggal 4 Nopember 1964 tentang pendirian Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang berkedudukan di Samarinda.

Pada awalnya wilayah kerja Daerah Kehutanan Tingkat I Kalimantan Timur hanya memiliki 3 (tiga) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) , yaitu :

  1. KPH Samarinda-Kutai berkedudukan di Samarinda
  2. KPH Balikpapan-Pasir berkedudukan di Balikpapan
  3. KPH Berau-Bulungan berkedudukan di Tarakan

 

Mengingat semakin bertambahnya perkembangan Pengusahaan Hutan maka berdasarkan SK Gubernur Nomor : 33/THEX/SK/3/70 tanggal 3 Maret 1970  dimekarkan menjadi 5 (lima) KPH yaitu :

  1. KPH Samarinda berkedudukan di Samarinda
  2. KPH Kutai berkedudukan di Kutai
  3. KPH Balikpapan-Pasir berkedudukan di Balikpapan
  4. KPH Berau berkedudukan di Tanjung Redeb
  5. KPH Bulungan berkedudukan di Tarakan

 

Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : 155/TH/1971 tanggal 5 Agustus 1971 mengalami perubahan menjadi 7 (tujuh) Kesatuan Pemangkuan Hutan, yaitu :

  1. KPH Mahakam Ilir berkedudukan di Samarinda
  2. KPH Mahakam Ulu berkedudukan di Melak
  3. KPH Mahakam Tengah berkedudukan di Tenggarong
  4. KPH Balikpapan-Pasir berkedudukan di Balikpapan
  5. KPH Berau berkedudukan di Tanjung Redeb
  6. KPH Bulungan Utara berkedudukan di Nunukan
  7. KPH Bulungan Selatan berkedudukan di Tarakan

 

SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : 263 Tahun 1978 yang dikukuhkan dengan SK Menteri Pertanian Nomor : 166 Kpt 2/DJ/1974 tanggal 9 Desember 1974  melakukan perubahan dari  7 (tujuh) KPH  dimekarkan menjadi 10 (sepuluh) KPH, yaitu :

  1. KPH Bulungan Utara berkedudukan di Nunukan
  2. KPH Bulungan Tengah berkedudukan di Tarakan
  3. KPH Bulungan Selatan berkedudukan di Tanjung Selor
  4. KPH Berau berkedudukan di Tanjung Redeb
  5. KPH Sangkulirang/Bontang berkedudukan di Sangkulirang
  6. KPH Mahakam Ilir berkedudukan di Samarinda
  7. KPH Mahakam Ulu berkedudukan di Melak
  8. KPH Mahakam Tengah berkedudukan di Tenggarong
  9. KPH Balikpapan berkedudukan di Balikpapan
  10. KPH Pasir berkedudukan di Tanah Grogot

 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor : 04/1978 tanggal 25 Mei 1978 tentang perubahan pembentukan dan susunan organisasi tata kerja dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) menjadi Cabang Dinas Kehutanan (CDK) , yaitu :

  1. CDK Bulungan Utara berkedudukan di Nunukan
  2. CDK Bulungan Tengah berkedudukan di Tarakan
  3. CDK Bulungan Selatan berkedudukan di Tanjung Selor
  4. CDK Berau berkedudukan di Tanjung Redeb
  5. CDK Sangkulirang/Bontang berkedudukan di Sangkulirang
  6. CDK Mahakam Ilir berkedudukan di Samarinda
  7. CDK Mahakam Ulu berkedudukan di Melak
  8. CDK Mahakam Tengah berkedudukan di Tenggarong
  9. CDK Balikpapan berkedudukan di Balikpapan
  10. CDK Pasir berkedudukan di Tanah Grogot

 

Dalam rangka melaksanakan UU nomor 05 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992 tentang penyelenggaraan otonomi daerah dengan titik pada Dati II maka Presiden RI mengeluarkan PP Nomor 08 Tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat kepada dati II percontohan, dimana PP tersebut untuk memantapkan realisasi otonomi daerah yang nyata, serasi, dinamis dan bertangungjawab dengan menitik beratkan pada daerah tingkat II.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri dan Menhut nomor 52 Tahun 1994 tanggal 3 Mei 1994 dan nomor 230/Kpts/II/1994 tentang Penyelenggaraan Dinas Daerah Tingkat II terdiri dari :

  1. Penghijauan dan Konsultasi tanah dan air
  2. Persetaraan alami
  3. Hutan rakyat dan hutan milik
  4. Penyuluhan kehutanan

 

Untuk pelaksanaaan di Kaltim maka berdasarkan perda Kab Kutai nomor 23 Tahun 1995 terbentuklah organisasi tata kerja dinas kehutanan Kabupaten Tingkat II yang mengacu pada Peraturan Daerah Gubernur Tk. I Kalimantan Timur  Nomor 02 Tahun 1995 tentang penyerahan sebagian kewenangan di Bidang Kehutanan dan mengingat bahwa wilayah Tk. II Kutai terdapat 3 CDK yaitu :

  1. CDK Mahakam Ulur berkedudukan di Melak
  2. CDK Mahakam Tengah berkedudukan di Tenggarong
  3. CDK Sangkulirang berkedudukan di Sangatta

 

Maka terhadap ketiga CDK tersebut digabung/dilebur menjadi Dinas Kehutanan Kabupaten Daerah Tk. II Kutai di Tenggarong, sehingga CDK yang dulu terdapat 10 CDK sampai saat ini tinggal 7 CDK yaitu :

  1. CDK Bulungan Utara berkedudukan di Nunukan
  2. CDK Bulungan Tengah berkedudukan di Tarakan
  3. CDK Bulungan Selatan berkedudukan di Tanjung Selor
  4. CDK Berau berkedudukan di Tanjung Redeb
  5. CDK Mahakam Ilir berkeududukan di Samarinda
  6. CDK Balikpapan berkedudukan di Balikpapan
  7. CDK Pasir berkedudukan di Tanah Grogot.

 

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 06 Tahun 2001 dibentuk UPTD sebanyak 13 UPTD, antara lain :

  1. UPTD KPH sebanyak 5 Kabupaten se Kaltim adalah :
    • UPTD KPH Nunukan di Nunukan
    • UPTD KPH Bulungan di Tanjung Selor
    • UPTD KPH Berau di Tanjung Redeb
    • UPTD KPH Malinau di Malinau
    • UPTD KPH Pasir di tanah Grogot
  2. UPTD PHH sebanyak 3 kabupaten se kaltim adalah :
    • UPTD PHH Samarinda di Samarinda
    • UPTD PHH Balikpapan di Balikpapan
    • UPTD PHH Tarakan di Tarakan
  3. UPTD Planologi kehutanan sebanyak 3 Kab/Kota, adalah:
    • UPTD Planologi Kehutanan Samarinda di Samarinda
    • UPTD Planologi Kehutanan Balikpapan di Balikpapan
    • UPTD Planologi Kehutanan Tarakan di Tarakan
  4. UPTD Pembinaan dan Pelestarian Alam (PPA)
  5. UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL)

 

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 77 Tahun 2013 dibentuk UPTD sebanyak 5 (lima) UPTD, antara lain :

  1. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
  2. UPTD Pengelola Taman Hutan Raya Bukit Soeharto
  3. UPTD Planologi Kehutanan
  4. UPTD Pembinaan dan Pelestarian Alam
  5. UPTD Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 101 Tahun 2016 dibentuk UPTD sebanyak 9 (sembilan) UPTD, antara lain :

  1. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Barat di Tanjung Redeb
  2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bengalon di Samarinda
  3. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan di Samarinda
  4. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Das Belayan di Samarinda
  5. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus di Balikpapan
  6. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kendilo di Tana Paser
  7. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan di Balikpapan
  8. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batu Ayau di Melak
  9. UPTD Taman Hutan Raya Bukit Soeharto

 

Berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Nomor 39 Tahun 2019 dibentuk UPTD sebanyak 20 (dua puluh) UPTD, antara lain : 

  1. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Barat, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Berau, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XII;
  2. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Utara, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Berau, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XIV;
  3. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Tengah, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Berau, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XV;
  4. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Berau Pantai, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Berau, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XV;
  5. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Manubar, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Kutai Timur, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XVII;
  6. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bengalon, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Kutai Timur, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XVIII;
  7. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kelinjau, Kelas A, berkedudukan di Kota Samarinda, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XIX;
  8. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Sub Das Belayan, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXVI;
  9. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi San tan, Kelas A, berkedudukan di Kota Samarinda, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXVII;
  10. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Delta Mahakam, Kelas A, berkedudukan di Kota Samarinda, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXIX;
  11. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batu Ayau, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Kutai Barat, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXII;
  12. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Damai, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Kutai Barat, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXIV;
  13. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Mook Manor Bulatn, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Kutai Barat, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XX;
  14. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Meratus, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXX;
  15. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan, Kelas A, berkedudukan di Kota Balikpapan, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXXI;
  16. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Telake, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXXIII;
  17. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kendilo, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Tanah Paser, meliputi wilayah kawasan hutan pada KPH Unit XXXIV;
  18. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Balikpapan, Kelas A, berkedudukan di Kota Balikpapan meliputi kawasan hutan pada KPHL Unit XXX;
  19. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Batu Rook, Kelas A, berkedudukan di Kabupaten Kutai Barat meliputi kawasan hutan di Kabupaten Mahakam Ulu meliputi kawasan hutan pada KPHL Unit XXII;
  20. UPTD Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, kelas A, berkedudukan di Kota Samarinda.

 

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dengan tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kehutanan yang menjadi kewenangan provinsi dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah provinsi. Kewenangan yang dimaksud mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, sebagai penjabaran dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  2. Perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang kehutanan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kehutanan;
  4. Pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang perencanaan dan pemanfaatan hutan;
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
  7. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pengelolaan Daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan dan lahan;
  8. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat hutan;
  9. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  10. Pelaksanaan Cabang Dinas;
  11. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  12. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  13. Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan program kerja berdasarkan rencana strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. Membina bawahan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yg diharapkan;
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menandatangani naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya untuk tertib administrasi;
  6. Mengoordinasikan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kehutanan dan menetapkan standar pelayanan minimal unit pelaksana teknis daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
  7. Merumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perencanaan dan tata guna hutan, produksi dan pemanfaatan hutan, peredaran dan industri hasil hutan dan perlindungan hasil hutan berdasarkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan penetapan kebijakan lebih lanjut;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi bidang kehutanan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk mengetahui tingkat pencapaian program;
  9. Melakukan pembinaan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk optimalisasi tugas;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas : 

  1. Sekretariat
    • Subbagian Perencanaan Program
    • Subbagian Umum
  2. Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Hutan membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

 

Serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kehutanan, diantaranya : 

  1. KPHP Santan
  2. KPHP Meratus
  3. KPHP Bongan
  4. KPHP Bengalon
  5. KPHP Kendilo
  6. KPHP Berau Barat
  7. KPHP Batu Ayau
  8. KPHP Sub Das Belayan
  9. KPHP Telake
  10. KPHP Manubar
  11. KPHP Mook Manoor Bulatn
  12. KPHP Kelinjau
  13. KPHP Delta Mahakam
  14. KPHP Damai
  15. KPHP Berau Utara
  16. KPHP Berau Tengah
  17. KPHP Berau Pantai
  18. KPHL Balikpapan
  19. KPHL Batu Rook
  20. Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto