loading...

Sekretariat

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Sekretariat mempunyai tugas : melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan administrasi keuangan serta pengelolaan aset.

Sekretaris

Dalam melaksanakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  2. Penyiapan bahan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan Pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat.
  3. Penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset.
  4. Pendistribusian dan pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahannya.
  5. Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan Kepala Dinasyang berkaitan dengan tugasnya.

 

Subbagian Perencanaan Program

Dalam melaksanakan tugas Subbagian Perencanaan Program mempunyai uraian tugas : 

  1. Menghimpun perencanaan program kegiatan dinas dan menyusun perencanaan program Subbagian Perencanaan Program pada dinas sesuai  petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab  masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar  pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan RENSTRA, Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (RENJA), RKA, DPA, RKT, Perjanjian Kinerja (PK),  LKjIP, berdasarkan RPJMD dan program kerja Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan sinkronisasi terhadap RPJM Provinsi;
  6. Melaksanakan koordinasi dan pengumpulan bahan perumusan kebijakan dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas  berdasarkan peraturan dan prosedur yang  berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  7. Melakukan koordinasi dan penyusunan perencanaan dan program dengan instansi terkait berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan dinas;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dnas; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Sekretaris baik secara lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Subbagian Umum

Dalam melaksanakan tugas Subbagian Umum mempunyai uraian tugas: 

  1. Merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan rencana operasional/program kerja sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab  masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas agar kegiatan dapat berjalan dengan baik;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar  pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyelenggarakan pengelolaan adminstrasi umum, kepegawaian, ketatalaksanaan pemeliharaan, hukum, kehumasan, pengaduan masyarakat dan pelaporan berdasarkan peraturan dan prosedur yang  berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  6. Melaksanakan pengelolaan adminstrasi umum, kepegawaian, ketatalaksanaan pemeliharaan, hukum, kehumasan, pengaduan masyarakat dan pelaporan berdasarkan peraturan dan prosedur yang  berlaku dalam rangka mendukung kelancaran tugas;
  7. Melakukan koordinasi dan penyusunan dokumen umum, rumah tangga dan kepegawaian dengan instansi terkait berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mendukung kebutuhan dinas;
  8. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja sekretariat; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Sekretaris baik lisan maupun tertulis. 

 

Kepala

Zaina Yurda, M.P.

Sekretaris


NIP 196609121992032015
Golongan Pembina Tk. I (IV/b)

Sub Kepala

Jabatan Fungsional Tertentu

Jumiani, S.E., M.Si.
197001251998032004
Pembina (IV/a)
Perencana Ahli Muda
Fachri Sandi, S.Kom
199011172024211005
(IX)
Pranata Komputer Ahli Pertama
Rizki Rahmiatul, S.I.Kom
199008272024212025
(IX)
Arsiparis Ahli Pertama
Sri Susianti, A.Md
197612152024212002
(VII)
Arsiparis Terampil
Noor Khusnul Fatimah, A.Md
199804182024212019
(VII)
Arsiparis Terampil

Jabatan Fungsional Umum

Arnani, S.E.
196906122000032007
Penata Tk. I (III/d)
Analis Tata Usaha
Dwi Sulistiowati, S.E.
197810222014062001
Penata (III/c)
Pengelola Surat
Yolanda Andreina Noor
198007012009012001
Pengatur Tk. I (II/d)
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
Hernita
197901302008012012
Penata Muda (III/a)
Pengadministrasi Kepegawaian
La Ampa
197405042008011018
Pengatur (II/c)
Pengadministrasi Persuratan
Dini Mindi, SE
198103232010012002
Penata Tk. I (III/d)
Analis Pengembangan SDM Aparatur
H. Idnansyah, S.E.
197006061992031009
Penata Tk. I (III/d)
Analis Layanan Umum
John Helmi
197312261992121001
Penata Muda Tk. I (III/b)
Teknisi Sarana dan Prasarana
Mewengkang Masye Magdalena, S.Kom.
197410182009012001
Penata (III/c)
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Uus Suhendar, S.Hut
198008252014021001
Penata Muda Tk. I (III/b)
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Ludy Siswandi Hariwibowo, S.Hut.
197806032000031002
Penata Muda Tk. I (III/b)
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Irma Suryani Fauziah, S.Hut.
198009302000032001
Penata (III/c)
Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Rio Fadly Abdul Muis
198306222010011005
Pengatur Tk. I (II/d)
Pengadministrasi Perencanaan dan Program
Abdullah Sani
196909071998031011
Penata Muda Tk. I (III/b)
Pengadministrasi Keuangan
Mokhamad Ali
197511132008011009
Pengatur Tk. I (II/d)
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
Suryo Bakdo Purnomo
198110082009011005
Pengatur Tk. I (II/d)
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
Siti Halimah
197611132008012010
Pengatur Tk. I (II/d)
Pengadministrasi Penerimaan
Wahyu Wardhana
198112202010011022
Pengatur Tk. I (II/d)
Pengadministrasi Keuangan
La Sukri
197902282010011005
Pengatur Muda Tk. I (II/b)
Pengadministrasi Keuangan
Ardiansyah, S.Hut, M.Si
197504031996031002
Pembina (IV/a)
Analis Pemberdayaan Masyarakat

Staf Non ASN

Bahrul Muhid, S.Kom
Tenaga IT
Mitra Lazuardi, S.E., Ak
Tenaga Akuntansi
Fiennieta Octariana, S.E
Tenaga Akuntansi
Hajar Nailufar, S.Si
Tenaga Administrasi
Nur Rizky Ashrini Hasmir, S.AP
Tenaga Administrasi
Ridho Cipta Saputra, S.I.P
Tenaga Administrasi
Dian Sifrid Picasouw
Tenaga Administrasi
Muhammad Rega Praduana, S.Kom
Tenaga IT
Rizky Ananta Hasjmi Pratama Putra, S.I.Kom
Tenaga Komunikasi dan Kehumasan
Mukhamad Lathif Khalimi, S.Hut
Tenaga Administrasi
Faris Eko Putranto, S.Hut
Tenaga Administrasi
Junian Adi Cahya, S.Hut
Tenaga Bakti Rimbawan
Adenantera Juliano Dharmawan Putra
Tenaga Bakti Rimbawan
Syahril
Tenaga Bakti Rimbawan
Aldy Alfajri
Tenaga Administrasi
Ferdi Julian
Tenaga Administrasi
Prasetya Adi Nugraha
Tenaga Bakti Rimbawan
Ari Saputra
Tenaga Bakti Rimbawan
Siti Rahmawati Rahman, S.Kom
Tenaga Bakti Rimbawan
Madhar, S.Kom
Tenaga Bakti Rimbawan
Delina Ryani Helmy, S.E
Tenaga Administrasi
Fazlurrachman A. Gani, S.E
Tenaga Bakti Rimbawan
Eri Nugraha, S.E
Tenaga Bakti Rimbawan
Annisa Nur Octavia, S.M
Tenaga Bakti Rimbawan