Profil

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur merupakan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kehutanan yang menjadi kewenangan pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alamat Kantor Jl. Kesuma Bangsa, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.

Masyarakat dapat memperoleh informasi, menyampaikan permohonan informasi publik, maupun mengakses berbagai layanan administrasi dan kehutanan melalui kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada hari dan jam kerja. Selain layanan tatap muka, informasi juga dapat diakses melalui media resmi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, sehingga pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, efektif, dan akuntabel.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Ruang lingkup kegiatan meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta pelayanan publik di sektor kehutanan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Adapun ruang lingkup kegiatan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur meliputi:

  1. Perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan hutan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
  2. Perlindungan dan pengamanan hutan, termasuk pencegahan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
  3. Rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi sumber daya hutan.
  4. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai kewenangan.
  5. Pembinaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
  6. Pembinaan dan pengawasan pemanfaatan hasil hutan serta peredaran hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pembinaan usaha kehutanan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
  8. Pengelolaan perhutanan sosial sesuai kewenangan pemerintah daerah.
  9. Pengelolaan data, informasi, statistik, dan sistem informasi kehutanan.
  10. Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kehutanan, termasuk pelayanan informasi publik melalui PPID.
  11. Monitoring, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan teknis terhadap pelaksanaan urusan kehutanan.
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi antara lain:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang kehutanan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  2. Perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang kehutanan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kehutanan;
  4. Pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang perencanaan dan pemanfaatan hutan;
  6. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan dan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
  7. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pengelolaan Daerah aliran sungai (DAS) dan rehabilitasi hutan dan lahan;
  8. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat hutan;
  9. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  10. Pelaksanaan Cabang Dinas;
  11. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
  12. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  13. Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan program kerja berdasarkan rencana strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  3. Membina bawahan dengan cara mengadakan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yg diharapkan;
  4. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  5. Menandatangani naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya untuk tertib administrasi;
  6. Mengoordinasikan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kehutanan dan menetapkan standar pelayanan minimal unit pelaksana teknis daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
  7. Merumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perencanaan dan tata guna hutan, produksi dan pemanfaatan hutan, peredaran dan industri hasil hutan dan perlindungan hasil hutan berdasarkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan penetapan kebijakan lebih lanjut;
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi bidang kehutanan di kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku untuk mengetahui tingkat pencapaian program;
  9. Melakukan pembinaan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk optimalisasi tugas;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  11. Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis.

 

Upaya Dalam Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan terus dilakukan, pada tahun 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan Nomor P.83 tahun 2025 tentang perhutanan Sosial. Dalam Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 Perhutanan Sosial merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi deforestasi, dan mengakhiri konflik lahan hutan dengan memberikan peluang bagi masyarakat lokal untuk mengelola hutannya sendiri, dan mengembangkan penghidupan berkelanjutan di dalam dan sekitar kawasan hutan serta terdapat 5 skema perhutanan sosial meliputi Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan (KK) dan Hutan Adat (HA).

Kemudian Pasca Undang-undang Cipta Kerja Pemerintah Pusat melakukan Revisi terhadap Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 menjadi Permen LHK nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Program Perhutanan Sosial tersebut sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2019 – 2023 yaitu salah satunya berdaulat dalam pemberdayaan ekonomi wilayah dan ekonomi Kawasan yang berkeadilan dan berdaulat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan maka  Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menjalankan kebijakan tersebut, sesuai dengan Rencana Strategis 2019-2023 dengan salah satu misinya adalah Meningkatkan Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Didalam dan Atau Sekitar Kawasan Hutan dengan kegiatan memberikan akses kelola bagi masyarakat atau pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat dalam hal ini adalah program perhutanan Sosial.

Dalam Perkembangan Perhutanan Sosial di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 menargetkan luasan perhutanan sosial sebesar 160.000 ha atau rata-rata 32.000 ha per tahun, capain realiasi luas perhutanan sosial di Kalimantan timur pada periode 2019 – 2023 telah melebihi target RPJMD seluas 176.612 hektar. Namun jika melihat secara keseluruhan Luasan Perhutanan Sosial sebelum periode tahun 2019 (RPJMD 2014-2018) yang telah didapat Mencapai seluas 295.655 hektar dengan 139 Surat Keputusan (SK).

Berdasarkan Perkembangan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan April 2024 telah tercatat sebanyak 296.798 hektar dengan 142 Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Memiliki sebanyak 197 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terdiri dari Blue 126 KUPS, Silver 64 KUPS, Gold 5 KUPS dan Platinum 2 KUPS.

Dalam Rangka Meningkatkan Pengelolaan Pengembangan Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur Dinas Kehutanan telah menargetkan 2 (dua) capain indikator ke Dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024 – 2026 yaitu 20.000 Hektar Pertahun untuk akses Legal dan 20 Kelompok pertahun yang ditingkatkan Kelas Usahanya, hal ini dilakukan untuk dapat menyeimbangkan antar Proses Penyiapan dan Pengembangan Usaha perhutanan Sosial di Kalimantan Timur.