Pelayanan Publik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur :
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik :
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur jika terjadi dugaan pelanggaran.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
website PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur ppid.dishut.kaltimprov.go.id
Operasional layanan informasi publik yang dilaksanakan di ruang Layanan Informasi atau ruangan PPID dimulai pada Pukul 08.00 WITA s.d 16.30 WITA Permohonan data dan informasi waktu yang diperlukan atau dikabulkan sekitar 3 hari sampai 5 hari. Namun, di luar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi pemohon informasi untuk menggunakan permintaan data dan informasi dengan berbagai sarana komunikasi diantaranya menggunakan formulir permohonan data secara online yang tersedia di website dan email dishut.ppid@gmail.com yang terdapat di website tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kehutanan dan Permintaan dan Permohonan Informasi tanpa biaya.