Pelayanan Publik

Pelayanan Publik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 000.8.3.2/12/Kpts/DK-I/2026 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Tanggal 30 Januari 2026:

  1. Permohonan Data dan Informasi
  2. Permohonan Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
  3. Permohonan Penetapan Tempat Penimbunan Kayu Antara (TPK-Antara)
  4. Permohonan Persetujuan Pembuatan dan Penggunaan Koridor
  5. Permohonan Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)
  6. Permohonan Pertimbangan Teknis Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
  7. Pertimbangan Teknis Persetujuan Penerbitan Sertifikat Standar Operasional Pengolahan Hasil Hutan
  8. Persetujuan Penetapan Dokumen Kegiatan Usaha:
    1. Tempat Penampungan Kayu Olahan (TP-KO)
    2. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB)
  9. Permohonan Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan Dalam Rangka Pengembalian atau Perpanjangan PPKH
  10. Permohonan Bibit Penghijauan Lingkungan
  11. Permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
  12. Sertifikasi Sumber Benih, Sertifikasi Mutu Benih dan Mutu Bibit
  13. Pemberian Permohonan Registrasi Kelompok Tani Hutan (KTH)
  14. Penetapan Anggota Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM)

 

Lebih lengkapnya bisa dilihat link ini https://sippn.menpan.go.id/instansi/dinas-kehutanan-178486

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik:

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur jika terjadi dugaan pelanggaran.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan  dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Melalui aplikasi SP4N-LAPOR! https://www.lapor.go.id/
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui online yang sudah tersedia di Website 
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Tim Pejabat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui sosial media Facebook dan Instagram
  5. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dishut.ppid@gmail.com dan berada di website pada menu Kontak

 

Operasional layanan informasi publik yang dilaksanakan di ruang Layanan Informasi atau ruangan PPID dimulai pada Pukul 08.00 WITA s.d 16.30 WITA Permohonan data dan informasi waktu yang diperlukan atau dikabulkan sekitar 3 hari sampai 5 hari. Namun, di luar jam kerja tersebut masih dimungkinkan bagi pemohon informasi untuk menggunakan permintaan data dan informasi dengan berbagai sarana komunikasi diantaranya menggunakan formulir permohonan data secara online yang tersedia di website dan email dishut.ppid@gmail.com yang terdapat di website tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kehutanan dan Permintaan dan Permohonan Informasi tanpa biaya.