SOP Pelayanan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik merupakan pedoman yang digunakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terstruktur, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SOP ini disusun untuk menjamin bahwa setiap proses pelayanan informasi publik dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, seluruh petugas PPID wajib berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan guna memastikan bahwa setiap permohonan informasi diproses secara objektif, tepat waktu, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan klasifikasi informasi publik. Untuk informasi yang termasuk kategori dikecualikan, PPID melakukan pengujian berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menyampaikan keputusan secara tertulis disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

SOP Pelayanan Informasi Publik tidak hanya menjadi pedoman bagi petugas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tata cara, persyaratan, jangka waktu, biaya, serta mekanisme pelayanan informasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Dengan demikian, penyelenggaraan pelayanan informasi publik dapat berlangsung secara tertib, efektif, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), partisipatif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

SOP Pelayanan Informasi Publik bisa di unduh https://dishut.kaltimprov.go.id/file/081473c8-2c06-4e55-8bc1-c987e648a2bd