Informasi Secara Berkala

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur secara rutin dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Penyampaian informasi secara berkala bertujuan untuk memberikan akses yang luas kepada masyarakat terhadap informasi mengenai kebijakan, program, kegiatan, kinerja, serta pengelolaan sumber daya yang menjadi tugas dan fungsi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Penyediaan Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala dilaksanakan melalui proses pengumpulan, verifikasi, dan pemutakhiran data oleh masing-masing unit kerja yang selanjutnya dikoordinasikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Informasi diperbarui secara berkala untuk menjamin keakuratan, kelengkapan, dan kesesuaiannya dengan kondisi terkini, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penyediaan Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, tepat, sederhana, dan transparan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan urusan kehutanan serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala bisa diklik disini https://dishut.kaltimprov.go.id/ppid