loading...
Show all






  • 4MviG6YtVjJazfkFIvlDOGQlMyHE92.JPG

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Kegiatan Forum Bisnis Pemanfaatan Hutan dan Sosialisasi Kemitraan Konsesi dengan Prospek Multiusaha dan Percepatan Kemitraan Konsesi Dalam Mendukung Implementasi Integrated  Area Development (IAD) yang diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggl 27 sampai dengan 28 Agustus 2024.

Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dapat menjadikan momentum bagi pemegang perizinan berusaha untuk meningkatkan kinerja Kelola usahanya dengan memberikan peluang kerja sama investasi dalam pemanfaatan hutan bersama stakeholders melalui multiusaha kehutanan. Multiusaha kehutanan adalah penerapan beberapa kegiatan usaha kehutanan berupa usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu (HHBK), dan/atau usaha pemanfaatan jasa lingkungan untuk mengoptimalkan kawasan hutan pada hutan lindung dan hutan produksi.

Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan multiusaha kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuat kebijakan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Kemitraan Konsesi Hutan dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan merupakan kerja sama pemanfaatan hutan secara produktif antara pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan kelompok masyarakat di dalam dan/atau di sekitar areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Sejak diterapkannya paradigma baru pengelolaan hutan melalui multiusaha kehutanan, sampai saat ini belum terlihat perkembangannya secara signifikan bahkan nyaris tak bergerak. Karena itu diperlukan suatu forum untuk mengangkat terkait kegiatan Pemanfaatan Hutan terkait. Pada    sesion 1 telah dilakukan Forum Bisnis Potensi Multiusaha Kehutanan dan kami melanjutkan dengan sesion 2 dengan Tema Prospek Multiusaha Kehutanan Dan Percepatan Kemitraan Konsesi Dalam Mendukung Implementasi Integrated Area Development. Oleh karenanya pada tahun 2024 ini, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan kegiatan Forum Bisnis Pemanfaatan Hutan terkait hal tersebut.

Undang-Undang Cipta Kerja mengubah banyak hal pengelolaan hutan. Salah satunya tentang perhutanan sosial yang mengusung konsep integrated area development (IAD). Model konsep ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9/2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 yang menjadi penjabaran revisi UU Kehutanan dalam UU Cipta Kerja.

Model IAD PS bertujuan untuk menggerakkan sinergi program atau kegiatan pembangunan lintas kementerian, lembaga negara, sektor bisnis, dan perguruan tinggi serta LSM.