loading...
Show all






  • wLU73Mgse58BXcT3VnyN8XaDC4rLbf.jpeg
  • PJBHJWSi6crj3pzK7GwNHRQeVn9J33.jpeg
  • q4m22AmzMFLQadwPDCVYhlDeVBOvWu.jpeg

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Kegiatan Perhitungan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk Sektor Kehutanan dari Business as Usual (BaU) yang diselenggarakan mulai tanggal 28 s.d. 30 November 2024. Program penurunan emisi FCPF-Carbon Fund di Kalimantan Timur merupakan salah satu program REDD+ di Indonesia, yang saat ini tengah dalam tahap Implementasi. Program ini akan mempercepat pelaksanaan REDD+ ditingkat Nasional yang berkontribusi pencapaian pengurangan emisi Nasional dan Internasional, mendukung pencapaian target Nasional dan komitmen Internasional Indonesia (Nationaly Determined Contribution/NDC), dan mendukung jalan Kalimantan Timur menuju pertumbuhan ekonomi hijau.

Program FCPF-CF memiliki target utama yaitu untuk penurunan emisi akan mendukung perbaikan tata kelola hutan dan lahan, serta diharapkan dapat menghasilkan pengurangan emisi yang signifikan. Berdasarkan hasil verifikasi oleh Independent Assessor Provinsi Kalimantan Timur telah berhasil menurunkan emisi sebesar 31 juta ton CO2 equivalent, melebihi dari target komitmen ERPA sebesar 22 juta ton CO2 equivalent.

Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun perencanaan Perhitungan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berbasis lahan pada Sektor Kehutanan. Serta mempersiapkan bahan dan kebutuhan terkait Perhitungan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berbasis lahan.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Perhitungan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada Sektor Kehutanan mulai tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Timur, sebagai salah satu langkah untuk mendorong pelaksanaan program penurunan emisi FCPF Carbon Fund agar dapat berjalan dengan baik.