Show all






  • df2lKNpqW37JHZH8wMqr8Wb5gSNV1P.jpeg
  • Mj8Pt1ZWHM4f52ioDpcQ0YBbiBpOlA.jpeg

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah mengadakan Sosialisasi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap I di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Jum'at, 4 Juli 2025 di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri oleh seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur serta 20 UPTD Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Bapak M. Subiyantoro, S.Hut., M.Si. dengan Narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur Bapak Dimas Prayogo dan Reza Febrianto.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai hak dan kewajiban, sistem manajemen kinerja, serta tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai bentuk legalitas hubungan kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Instansi Pemerintah. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menjalankan perannya secara profesional, disiplin dan berintegritas dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan Sektor Kehutanan di Kalimantan Timur.