Show all






  • MW5QBTvngutgwAO2MmsX0BGNph8bLE.jpeg
  • DHubgNq0iHD2SBM3oBjzXXNbgCarGX.jpeg
  • 4tJNVpJZPH3BExNKCBVb4k4fzwwiTa.jpeg
  • no6U79dlZpwn3UA1zEFGCbKkf0sDgy.jpeg

Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di bidang administrasi kependudukan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa, 28 Juli 2026 bertempat Ruang Rapat Ulin.

Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur untuk memudahkan ASN dalam mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital secara cepat, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ini, ASN dapat memanfaatkan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang tersimpan pada perangkat telepon seluler (ponsel) atau smartphone (ponsel pintar), sehingga lebih praktis dalam mengakses berbagai layanan publik maupun administrasi pemerintahan.

Pelaksanaan aktivasi IKD dilakukan secara langsung oleh petugas Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur. ASN cukup membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan telepon seluler (ponsel) atau smartphone (ponsel pintar) yang telah terpasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan aktivasi.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus mendukung berbagai program transformasi digital pemerintah, khususnya dalam pemanfaatan layanan administrasi yang lebih modern, efisien dan terintegrasi. Diharapkan seluruh ASN dapat segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, aman dan akuntabel.