Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial. Acara ini juga dirangkai dengan peluncuran Buku Panduan Penyusunan Dokumen IAD serta Penandatanganan Komitmen Penyusunan Dokumen IAD di Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Hari Rabu, tanggal 4 September 2024. Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Laksana Penyusunan Dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) Pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial telah melalui beberapa tahapan pembahasan draft I dan draft II yang dilaksakan oleh tim internal Dinas Kehutanan yang melibatkan Mitra Kerja Pembangunan Kehutanan antara lain YKAN, GIZ Propeat, GGGI, KBCF, USAID Segar, Yayasan Bumi, Universitas Mulawarman dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
Tujuan peluncuran Buku Panduan Penyusunan Dokumen IAD adalah sebagai alat bantu bagi para pengelola perhutanan sosial dan para pihak yang terkait dalam penyusunan dokumen IAD. Dengan diluncurkannya buku panduan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang seragam dan terarah dalam menyusun dokumen IAD.
Penandatanganan Komitmen Penyusunan Dokumen IAD yang merupakan wujud nyata dari dukungan dan keseriusan pemerintah daerah serta para mitra pembangunan dalam penyusunan dan pelaksanaan IAD di tingkat Kabupaten/Kota. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara provinsi, kabupaten/kota, mitra pembangunan serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Agenda kita pada hari ini sangatlah krusial dalam upaya kita untuk memperkuat tata kelola hutan yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur. Pengembangan kawasan perhutanan sosial melalui konsep Integrated Area Development (IAD) merupakan langkah strategis untuk memastikan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, dimana IAD menggabungkan berbagai aspek pembangunan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks perhutanan sosial, IAD dapat berperan penting dalam mendukung pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Kalimantan Timur memiliki potensi sumber daya alam yang luar biasa, termasuk dalam bidang kehutanan. Namun, potensi ini harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang jelas dan terarah, yang salah satunya diwujudkan melalui peraturan gubernur ini.