Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur membuka acara Kegiatan Konsultasi Publik Tingkat Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Timur Dalam Rangka Dokumen Rencana Masyarakat Adat (Indigenous Peoples Plan/IPP) dan Revisi Dokumen Rencana Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Paln/BSP) Dalam Kerangka Program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini tanggal 26 Agustus 2025 di Hotel Novotel Balikpapan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan dibantu dengan mitra pembangunan yang ada di Kalimantan Timur saat ini sedang menyelesaikan revisi dokumen Rencana Pembagian Manfaat (Benefit Sharing Plan) dan dokumen Perencanaan Masyarakat Adat (Indigenous Peoples Plan) untuk program East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Program (EK-JERP) yang didukung oleh Forest Carbon Partnership Facility – Carbon Fund (FCPF- CF).
Sebagai bentuk komitmen menjalankan proses yang transparan, kami telah mempublikasikan kedua dokumen tersebut (disclosure) sejak 17 Juli 2025. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa publik mempunyai cukup kesempatan untuk mengetahui secara menyeluruh informasi yang terkandung pada dokumen-dokumen tersebut dan mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan pada saat penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Secara keseluruhan, Forum Konsultasi Publik diselenggarakan pada bulan Agustus s.d September 2025, sebanyak 6 (enam) kali, yaitu 2 (dua) kali di tingkat Provinsi, dan 4 kali di tingkat Kabupaten/Kota, seperti yang kita laksanakan pada hari ini adalah salah satunya.