Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Bimbingan Teknis Evaluasi Pembuatan Laporan Produksi dan Mutasi Benih dan Bibit Tahun 2024, Update Data Pelaku Usaha di Aplikasi SIPESAN ANTAR dan Pembentukan Asosiasi Pelaku Usaha Perbenihan Tanaman Hutan Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan pada tanggal 25 November 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah Meningkatkan Kapasitas Pelaku Usaha dalam pembuatan laporan produksi dan mutasi benih dan bibit, Mengupdate data Pelaku Usaha Pengadaan dan Pengedaran Benih dan/atau Bibit dan Sebagai wadah untuk berkoordinasi antar pelaku usaha perbenihan tanaman hutan serta mendapatkan masukan dan saran serta solusi dalam rangka penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Perbenihan tanaman hutan merupakan proses pemuliaan pohon yang memiliki peran strategis dan vital bagi pembangunan hutan, karena sesuai dengan filosofi bahwa untuk mendapatkan tegakan yang bagus diperlukan sumber benih/bibit yang berkualitas. Dengan kekayaan keanekaragaman hayati, khususnya hutan yang ada di Kalimantan Timur tentunya menjadi ladang atau lumbung benih tanaman kehutanan yang harus dikembangkan oleh kita semua.
Kebutuhan akan benih dan bibit tanaman kehutanan sudah menjadi prioritas yang harus dilakukan oleh Kementerian Kehutanan ditengah maraknya perdagangan benih dan bibit tanaman kehutanan di pasaran lokal, nasional, dan international. Oleh karenanya Perbenihan Tanaman Hutan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pembinaan dan pengawasan benih guna pemenuhan kebutuhan perbenihan dari tanaman hutan yang memproduksi benih yang berkualitas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 Tentang Penyelenggaran Perbenihan Tanaman Hutan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan untuk menjamin kualitas benih dan/atau bibit, menjamin kebenaran asal usul benih/bibit, perlindungan terhadap konsumen dan produsen, meningkatan penggunaan benih/bibit berkualitas dan penetapan jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat menjadi acuan dalam penggunaan benih setiap kegiatan penanaman untuk kepentingan publik pada kawasan hutan dan/atau tanah Negara.