Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Perijinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 16 Desember 2025 bertempat Ruang Rapat Ulin Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi disebutkan pada Pasal 271 – 283 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang PBPHH. Maksud dan tujuan Kegiatan Sosialisasi Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Perijinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur adalah memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman terhadap peraturan yang terkait pengenaan sanksi administratif bagi Pemegang PBPHH.