Show all






  • kqVmN13urOdypffFkQT7MQkj79uS6o.jpeg
  • BVoz6xGaelWRcsL7JIdp9E8eFgwezx.jpeg
  • 6Tf6yFnppFYA40Pap0Qpf0BD7epHcg.jpeg

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan telah melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas/Operator SI RKOPHH melalui Pembekalan Petugas Pemegang Perijinan Berusaha Hasil Hutan (PPBHH) di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 9 Desember 2025 bertempat Ruang Rapat Bengkirai Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.8 Tahun 2021 pasal 208 ayat (1) yang berbunyi  “Setiap Pemegang PBPHH skala usaha menengah dan skala usaha besar wajib menyusun Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) setiap tahun melalui Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan”; dan ayat (2) yang berbunyi “Setiap Pemegang PBPHH skala usaha kecil wajib menyusun RKOPHH setiap tahun melalui Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan atau manual”. Keadaan perkembangan Pemegang PBPHH di Provinsi Kalimantan Timur dengan kapasitas produksi sampai dengan kurang dari 6.000 m3/tahun berjumlah 278 Unit Managemen.

Untuk kelancaran pelaksanaan penyusunan rencana pemenuhan bahan baku dan penyampaian realisasi pemanfaatan /penggunaan bahan baku serta produksi kayu olahan yang dilakukan oleh setiap Pemegang PBPHH, maka perlu diadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Petugas/Operator SI RKOPHH Melalui Pembekalan Petugas Pemegang Perijinan Berusaha Hasil Hutan (PBPHH) tersebut sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. Penyusunan dan Penyampaian RKOPHH , Perubahan RKOPHH  dan Laporan Bulanan Realisasi RKOPHH  wajib dibuat oleh pemegang PBPHH secara tertib dan tepat waktu.

Produksi kayu olahan yang direncanakan berdasarkan atas jenis industri dan kapasitas izin produksi, dimana kebutuhan bahan baku yang direncanakan harus sesuai dengan rencana produksi dan standar rendemen kayu olahan yang berlaku. Pemenuhan bahan baku yang direncanakan harus berasal dari sumber yang sah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.8 Tahun 2021 pasal 207.

Setiap tahun kepada para Pemegang PBPHH diwajibkan untuk menyusun dan menyampaikan RKOPHH serta menyampaikan laporan realisasi RKOPHH. Untuk memudahkan dan menunjang kelancaran dalam pelaksanaan terkait dengan RKOPHH yang dibuat oleh setiap Pemegang PBPHH, maka pada hari ini diadakan pembekalan dan penyegaran operator RKOPHH online system. Dengan perkembangan teknologi dan informasi pada saat ini hendaknya kita juga dalam melaksanakan tugas perlu memiliki kemampuan untuk menyampaikan hal-hal yang terkait dengan administrasi/data pada masing-masing Pemegang PBPHH dengan lancar dan cepat sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku. Didukung oleh peralatan yang cukup memadai dan petugas yang terampil sehingga data dan informasi selalu dapat dipantau setiap diperlukan secara online.

Dalam pemasukan dan penyampaian data RKOPHH  secara elektronik yang dilakukan oleh setiap Pemegang PBPHH berlaku sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat dipantau oleh Direktorat  Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan,  Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari melalui login masing-masing.