Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis untuk pelaku usaha Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan Kode KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan terkait pemenuhan persyaratan dilaman oss.go.id, yang diselenggarakan pada tanggal 4 November 2025 bertempat Ruang Rapat Ulin Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 akan menjadi satu-satunya acuan hukum (single reference) dalam Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan utama dari Peraturan Pemerintah ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif. Tujuan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, baik dari Pemerintah Daerah, pelaku usaha, maupun Instansi terkait, mengenai substansi dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.