loading...
Show all






  • 9uk56NzqF8PDEXlQ6BrMO09OvUryuC.JPG
  • YRaOzqFyNAz7o9232YS6XCcSIcNsd5.JPG
  • 7cYG2ocDJ9IZBTSPxNN6PYLPVoZ7qE.JPG
  • 5E9Lje7wQFryM8O449p1HjFLYbub4h.JPG
  • WHAus2hLly2vCC8jiPHczMtFYpitBe.JPG

Rumusan Hasil RAPAT KOORDINASI KEHUTANAN REGIONAL KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024, Hari 1, 24 Juli 2024 adalah sebagai berikut :

  1. Saat ini Provinsi Kalimantan Timur terdapat 178 persetujuan perhutanan sosial yang terbagi kedalam 5 skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan dan Hutan Adat, dengan total luas persetujuan perhutanan sosial sebesar 325. 880,61 Ha.
  2. Berdasarkan perpres Nomor 28 tahun 2023 tentang Pengelolaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pasal 8 huruf e bahwa untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial perlu melakukan percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
  3. Bahwa penyusunan dokumen IAD di Kabupaten/Kota menjadi prioritas karena memberikan kerangka kerja yang komprehensif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan serta tantangan pembangunan di suatu wilayah, yaitu pendekatan holistik, efisiensi dan koordinasi, pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan ekonomi, pengurangan ketimpangan dan respon terhadap tantangan lokal.
  4. ⁠Strategi, kebijakan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah saat ini masih belum terpadu lintas urusan dan kewenangan sehingga perlu dirumuskan upaya untuk meminimkan ‘pengkotak-kotakan’ urusan dan kewenangan, yang disertai dengan penetapan indikator kinerja kepala daerah (KPI) yang jelas dan terukur.
  5. ⁠Provinsi Kaltim akan mempersiapkan kebijakan di tingkat provinsi terkait tata laksana penyusunan IAD di Provinsi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan perhutanan sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi pentahelix dalam upaya percepatan penyusunan dan implementasi IAD pada areal perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Timur.
  6. IAD pada areal perhutanan sosial merupakan living document (dokumen hidup), dan berfungsi sebagai suplemen/ pelengkap dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota. IAD merinci belanja program kegiatan sub kegiatan sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
  7. Untuk mendukung proses penyusunan dan implementasi IAD berbasis PS, Kabupaten/kota dapat membentuk Pokja PPS di tingkat Kabupaten/Kota jika diperlukan, yang beranggotakan unsur dari lintas organisasi perangkat daerah, swasta, akademisi serta mitra pembangunan.
  8. Dokumen IAD disusun berdasarkan kondisi landskap yang terdapat pada masing-masing wilayah kab/kota sesuai dengan sumberdaya (manusia, pendanaan) yang tersedia. Apabila dokumen IAD yang sudah disahkan belum melingkupi seluruh landskap di kabupaten/kota, maka dapat dilakukan perbaikan sehingga dapat mengakomodir semua landskap pada kabupaten
  9. Kalimantan Timur menargetkan pada tahun 2025, kabupaten/kota yang memiliki wilayah Perhutanan Sosial telah dilengkapi dengan dokumen IAD yang berlaku hingga tahun 2030. Pengembangannya, dapat dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, NGO/LSM, Swasta dan Kelompok Masyarakat.
  10. Kondisi saat ini di Provinsi Kalimantan Timur belum tersedianya Kebijakan turunan dari perpres 28 tahun 202 yang menyebabkan baru 1 dokumen IAD yang tersedia. Oleh karena itu diperlukan Peraturan di tingkat provinsi terkait Tata Laksana Penyusunan dokumen dan Penerapan IAD Pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial melalui sebuah peraturan Gubernur.

Rumusan Hasil RAPAT KOORDINASI KEHUTANAN KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024, Hari 2, 25 Juli 2024, berupa point penting dari setiap Desk, adalah sebagai berikut :

Desk #1 : Perhutanan Sosial dan Peningkatan SDM

  1. Percepatan Penyusunan IAD dan Implementasi IAD seluruh Wilayah Kabupanten/Kota Provinsi Kalimantan Timur dengan melibatkan secara aktif pemangku kepentingan Pentahelix 
  2. Pengembangan dan Peningkatan Kelas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (Produk, Permodalan dan Akses Pasar) 
  3. Penguatan Kelembagaan dan kapasitas SDM Pendamping dan KPS dalam mencapai Target Penyiapan dan Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial

Desk #2 : Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

  1. Kebutuhan Bagaimana Menyusun mekanisme sharing data (teknis dan spasial) terkait perencanaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi hutan dan lahan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan, UPT KLHK, Mitra Pembangunan dan Sektor Swasta.
  2. Membangun koordinasi dan komunikasi antara Pusat dan Daerah secara intensif dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan monitoring evaluasi secara bersama.
  3. Peningkatan kapasitas dalam pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan bagi SDM Dinas Kehutanan dan pelaksana kegiatan yang meliputi Pelatihan penyusunan rancangan kegiatan, Pelatihan budidaya pengembangan hortikultura, Pelatihan geotagging, Pelatihan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan Ganis Binhut.
  4. Mendorong pengembangan perhutanan sosial melalui pelaksanaan rehabiltasi hutan dan lahan berbasis Agroforestry, Silvofishery dan Silvopastura.
  5. Perlu kontribusi dari stakeholder dalam menangani permasalahan strategis di wilayah Kota Balikpapan terkait dengan ketersediaan air dan sumber daya air.
  6. Perlu segera disusun (direview) Rencana Pengelolaan DAS Mahakam yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Desk #3 : Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) yang Melaksanakan Pemanfaatan Jasa Lingkungan

  1. Sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 285 Tahun 2024 Tentang Kemitraan Konsesi Hutan Dan Pembinaan Dalam Entitas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan pada PBPH dan kelompok masyarakat;
  2. Kolaborasi para pihak dalam percepatan pelaksanakan kemitraan konsesi dalam rangka pemanfaatan lahan kritis, pemberdayaan masyarakat serta resolusi konflik (disharmoni tenurial) pada areal PBPH;
  3. Sharing data antara Dinas Kehutanan, UPTD KPH, UPT Kementerian LHK BPSKL Kalimantan dengan BPHL XI agar bersinergi dalam percepatan kemitraan konsesi;
  4. Kolaborasi kegiatan monitoring evaluasi pada PBPH, PBPHH, PKKNK, PPKH, antara Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, UPTD KPH, BPHL XI, BPKHTL IV, dan BPDAS Mahakam Berau;
  5. Optimalisasi PBPH dan Perhutanan Sosial dalam melaksanakan pemanfaatan jasa lingkungan melalui Multi Usaha Kehutanan.

Desk #4 : Perlindungan Hutan dan KSDAE

  1. Melaksanakan rapat koordinasi kehutanan tingkat provinsi kalimantan timur setiap tahun pada triwulan pertama.
  2. Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi UPTD KPHP/L, TAHURA, MMP, MPA dan MMK di 20 UPTD.
  3. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan perlindungan hutan dan KSDAE antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  4. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Mengoptimalkan komitmen penguatan data dan informasi di dalam portal data kehutanan Kalimantan Timur.