Show all






  • GBkNMguOnCvxzrSapyIy1fI2G6xZPL.jpeg
  • eyKYcu6nYyzASYIYAQmV9JgsEOs5L9.jpeg

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur membuka acara kegiatan Sosialiasi Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan pada hari Selasa, 30 September 2025 bertempat Hotel Platinum Balikpapan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025 tanggal 17 Juli 2025, Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur seluas + 8.151.056 Ha (delapan juta seratus lima puluh satu ribu lima puluh enam hektare) dirinci menurut fungsi dengan luas:

  1. Kawasan Konservasi (Kawasan Suaka Alam (KSA) / Kawasan Pelestarian Alam (KPA) seluas + 460.377 Ha (empat ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh hektare);
  2. Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas + 1.748.792 Ha (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua hektare);
  3. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas + 2.920.146 Ha (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus empat puluh enam hektare);
  4. Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) seluas + 2.943.554 Ha (dua juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh empat hektare);
  5. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas + 78.187 Ha (tujuh puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh hectare).

Berdasarkan data monitoring Provinsi Kalimantan Timur terdapat PBPH eksisting sebanyak 108 Unit dengan luas total 5.056.657 ha. Mencermati SK Menteri Kehutanan Nomor 5281 Tahun 2025 tersebut telah ditetapkan Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan tahun 2025 seluas ± 2.494.069 ha. Peta arahan pemanfaatan hutan tersebut sebagai dasar pemberian PBPH pada hutan lindung dan hutan produksi, menjadi acuan Gubernur dalam pemberian rekomendasi, serta memberikan kemudahan bagi investor untuk memperoleh lokasi yang dapat diberikan PBPH.

Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan semoga kegiatan acara sosialisasi PAPH 2025 ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan solusi yang terbaik dalam pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi.