Show all






  • QXQ7FuwdvDcE5zBTjdhLZg5arLV4Rq.JPG
  • XuEmbAzKxM4bohx02qWE6FxptS5iLR.JPG

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tanggal 16 Oktober 2025 bertempat di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Sistem Informasi Harga Patokan (SIPATOK) adalah sistem informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kementerian Kehutanan yang merupakan subsistem  dari SIPNBP yang juga terintegrasi dengan SIPUHH. Sistem ini dibangun untuk memperkuat tata kelola hasil hutan secara transparan, efisien, dan akuntabel.  Melalui sistem ini, seluruh proses penatausahaan hasil hutan mulai dari penebangan, pengangkutan, hingga perdagangan dapat dimonitor secara digital, sehingga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola hutan yang bersih, berintegritas serta untuk PNBP yang berkeadilan.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga menjadi sarana untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan mencari solusi bersama terhadap berbagai tantangan implementasi SIPATOK di lapangan. Kita gunakan kesempatan ini untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, dan pelaku usaha, dalam mendukung pengelolaan hasil hutan yang lestari dan berintegritas.