loading...
Show all






  • vQqkidTpuB1dw4F2A825SUKCIGGbXY.JPG

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telak melaksanakan Rapat Koordinasi (RAKOR) Kehutanan Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Tanjung Redeb Kabupaten Berau, dengan Tema Percepatan Penyusunan Dokumen dan Implementasi Integrated Area Development (IAD) pada Areal Perhutanan Sosial Dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat. 

Acara ini dihadiri oleh Bapak Pj. Gubernur Kalimantan Timur Prof. Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si. dan Ibu Bupati Berau Hj. Sri Juniarsih Mas, S.Pd., M.Pd. serta ratusan peserta dari berbagai kalangan seperti akademisi, pemerintah daerah dan masyarakat. Ini merupakan langkah awal kami dalam mempersiapkan Pengembangan Wilayah Terpadu yang fokus pada penguatan tata kelola, arah kebijakan dan strategi perlindungan sumber daya alam.

“i-Pesona Kaltim” merupakan inovasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan mempercepat pengelolaan Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur dengan Integrated Area Development (IAD). Inovasi proyek perubahan ini melalui pembuatan dokumen kajian akademik serta penerbitan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Tata Laksana Penyusunan dan Penerapan Integrated Area Development (IAD) pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial.

Rumusan Hasil RAPAT KOORDINASI KEHUTANAN REGIONAL KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2024, Hari 1, 24 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Saat ini Provinsi Kalimantan Timur terdapat 178 persetujuan perhutanan sosial yang terbagi kedalam 5 skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan dan Hutan Adat, dengan total luas persetujuan perhutanan sosial sebesar 325. 880,61 Ha.
  2. Berdasarkan perpres Nomor 28 tahun 2023 tentang Pengelolaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pasal 8 huruf e bahwa untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial perlu melakukan percepatan pembentukan dan pengembangan IAD.
  3. Bahwa penyusunan dokumen IAD di Kabupaten/Kota menjadi prioritas karena memberikan kerangka kerja yang komprehensif, terkoordinasi, dan responsif terhadap kebutuhan serta tantangan pembangunan di suatu wilayah, yaitu pendekatan holistik, efisiensi dan koordinasi, pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan ekonomi, pengurangan ketimpangan dan respon terhadap tantangan lokal.
  4. ⁠Strategi, kebijakan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah saat ini masih belum terpadu lintas urusan dan kewenangan sehingga perlu dirumuskan upaya untuk meminimkan ‘pengkotak-kotakan’ urusan dan kewenangan, yang disertai dengan penetapan indikator kinerja kepala daerah (KPI) yang jelas dan terukur.
  5. ⁠Provinsi Kaltim akan mempersiapkan kebijakan di tingkat provinsi terkait tata laksana penyusunan IAD di Provinsi Kalimantan Timur sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang perencanaan terpadu percepatan perhutanan sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi pentahelix dalam upaya percepatan penyusunan dan implementasi IAD pada areal perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Timur.
  6. IAD pada areal perhutanan sosial merupakan living document (dokumen hidup), dan berfungsi sebagai suplemen/ pelengkap dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten/Kota. IAD merinci belanja program kegiatan sub kegiatan sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
  7. Untuk mendukung proses penyusunan dan implementasi IAD berbasis PS, Kabupaten/kota dapat membentuk Pokja PPS di tingkat Kabupaten/Kota jika diperlukan, yang beranggotakan unsur dari lintas organisasi perangkat daerah, swasta, akademisi serta mitra pembangunan.
  8. Dokumen IAD disusun berdasarkan kondisi landskap yang terdapat pada masing-masing wilayah kab/kota sesuai dengan sumberdaya (manusia, pendanaan) yang tersedia. Apabila dokumen IAD yang sudah disahkan belum melingkupi seluruh landskap di kabupaten/kota, maka dapat dilakukan perbaikan sehingga dapat mengakomodir semua landskap pada kabupaten
  9. Kalimantan Timur menargetkan pada tahun 2025, kabupaten/kota yang memiliki wilayah Perhutanan Sosial telah dilengkapi dengan dokumen IAD yang berlaku hingga tahun 2030. Pengembangannya, dapat dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, NGO/LSM, Swasta dan Kelompok Masyarakat.
  10. Kondisi saat ini di Provinsi Kalimantan Timur belum tersedianya Kebijakan turunan dari perpres 28 tahun 202 yang menyebabkan baru 1 dokumen IAD yang tersedia. Oleh karena itu diperlukan Peraturan di tingkat provinsi terkait Tata Laksana Penyusunan dokumen dan Penerapan IAD Pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial melalui sebuah peraturan Gubernur.