Show all






  • 0fIuxvo4spmm1fiLWrioIc73fRKC8b.jpeg
  • AJ8F5Zr9YTlBKfLwSHWdg9wDpYSDav.jpeg
  • DqzaLZA1259MByeV2GrFH5MX7ZSf0y.jpeg
  • UgXlSgzHoSRvFB19HRTyz3Uxp8mCf8.jpeg

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Pembahasan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pro Natura pada tanggal 18 Februari 2026 bertempat Ruang Rapat Ulin Dinas Kehutanan Prov. Kaltim. Kegiatan ini dalam rangka pengelolaan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) dan Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup (KWPLH).

Dalam rapat tersebut, Yayasan Pro Natura memaparkan capaian kegiatan tahun 2025, meliputi upaya perlindungan Kawasan HLSW dari perambahan, penebangan liar, perburuan satwa liar serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pembuatan dan perawatan sekat bakar. Turut dibahas penguatan publikasi KWPLH agar lebih dikenal masyarakat, dukungan perawatan satwa titipan BKSDA, serta penyempurnaan substansi PKS Tahun 2026, termasuk pengaturan akses dan pengelolaan data serta sistem kemitraan pengelolaan kawasan. Melalui sinergi dan kolaborasi ini diharapkan pengelolaan Hutan Lindung di Kalimantan Timur semakin optimal, transparan dan berkelanjutan.