Show all






  • 0KmiteqmfJ90SL5ssGkemWlzphFtS4.jpg
  • mc1G4fffOZ3AJv5pK2tBQU4o7n9mAF.jpeg
  • 1ZH1k2HvHnYfs8flDO0Fc9QDd9pnG5.jpeg
  • 4NyidNaXqDuiHG3d0ZTntwUOM7PHvj.jpeg

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Pendampingan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bidang Perbenihan Tanaman Kehutanan Tahun 2025 pada hari ini tanggal 17 Juli 2025 bertempat Ruang Rapat Ulin Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Perbenihan tanaman hutan merupakan proses pemuliaan pohon yang memiliki peran strategis dan vital bagi pembangunan hutan. Dengan kekayaan keanekaragaman hayati, khususnya hutan yang ada di Kalimantan Timur tentunya menjadi ladang atau lumbung benih tanaman kehutanan yang harus dikembangkan oleh kita semua. Kebutuhan akan benih dan bibit tanaman kehutanan memang menjadi prioritas karena keduanya merupakan komponen krusial dalam kegiatan penghijauan dan reboisasi. Kualitas benih dan bibit yang baik akan berdampak langsung pada keberhasilan program kehutanan, termasuk pemulihan lahan kritis, peningkatan hasil hutan, dan pencapaian target keberlanjutan lingkungan. Perizinan Usaha Berbasis Resiko kode KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan perlu dilakukan untuk menjamin kualitas benih dan/atau bibit, menjamin kebenaran asal usul benih/bibit, perlindungan terhadap konsumen dan produsen, meningkatkan penggunaan benih/bibit berkualitas dan penetapan jenis tanaman hutan yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat menjadi acuan dalam penggunaan benih setiap kegiatan penanaman untuk kepentingan publik pada kawasan hutan dan/atau tanah Negara.

Tujuan Kegiatan ini adalah dapat meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kode KBLI 02140 Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan, serta meningkatkan pengisian data laporan produksi dan mutasi Benih dan/atau Bibit  dan mengupdate data Pelaku Usaha Pengusahaan Perbenihan Tanaman Kehutanan.