Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur memiliki alokasi dana yang cukup besar yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan RHL dan pendukungnya dimana kegiatan RHL merupakan salah satu kegiatan prioritas. Sesuai amanat pada Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, yaitu Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam melaksanakan rehabilitasi lahan diluar Kawasan Hutan (APL) melalui kegiatan penghijauan dan penerapan Teknik konservasi tanah serta memiliki kewenangan Rehabilitasi Hutan Tingkat Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk Taman Hutan Raya.
Kegiatan RHL merupakan suatu manajemen yang diawali dengan penyusunan perencanaan yang tepat sehingga sasaran dan tujuan yang akan dicapai dapat berjalan lancar dan maksimal. Tugas dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi dalam perencanaan RHL adalah menyusun Dokumen Rencana Tahunan Rehabilitasi Lahan dan Dokumen Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan sesuai dengan kewenangannya untuk TAHURA yang disahkan oleh Gubernur. Sebagai OPD Provinsi yang menangani urusan Kehutanan dan sesuai Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.543/2023 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pembentuan Tim Penyusun Dokumen RTnRL Provinsi Kalimantan Timur, maka Dinas Kehutanan melaksanakan kegiatan penyusunan Dokumen RTnRL Tahun 2025 pada bulan September 2024 di Hotel Jatra Balikpapan, kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pembahasan Dokumen RTnRL dan Dokumen RTnRH pada Tahura Bukit Soeharto Tahun 2025 sekaligus Sinkronisasi dan Updating Data Spasial RURHL sehingga hasil ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan baik bagi Dinas Kehutanan Prov. Kaltim sendiri, UPTD lingkup Dinas Kehutanan maupun BPDAS yang melaksanakan kegiatan RHL seperti Kegiatan Kebun Bibit Rakyat / KBR di APL.
Pembahasan Dokumen RTnRL dan RTnRH ini dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan kegiatan RHL secara detail seperti jenis/nama kegiatan RHL, letak dan sasaran lokasi, pola pelaksanaan kegiatan, rencana kebutuhan biaya serta jadwal yang direncanakan.
Dalam proses penyusunan Dokumen RTnRL diperlukan data spasial dan data pendukung dari tingkat tapak dalam hal ini UPTD KPHP/KPHL/Tahura maupun Dinas LH di Kabupaten (yang melaksanakan RHL dengan DBH DR) serta pihak swasta yang selanjutnya nanti akan dianalisa dan dirangkum menjadi satu dokumen yang akan ditandatangani oleh Bapak Gubernur.
Saya mengharapkan kerjasama dari para Kepala UPTD dan jajarannya juga BPDAS Mahakam Berau agar menyampaikan rencana detail kegiatan RHL Tahun 2025 di wilayahnya masing-masing. Dalam kesempatan ini juga saya ingin memberikan arahan sebagai berikut :
- Perlu saya tekankan kembali bahwa pelaksanaan kegiatan RHL merupakan kegiatan utama dalam hal penggunaan DBH SDA DR sehingga komitmen dan keseriusan ini harus dibangun dari tahapan perencanaan.
- RHL merupakan kegiatan yang secara langsung menyentuh masyarakat sehingga harus dilakukan tahapan prakondisi kegiatan melalui rekayasa sosial yang serius.
- Penyusunan rencana RHL harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sampai pada tahap pelaksanaan kegiatan di lapangan, sehingga bukan hanya alasan untuk menggugurkan kewajiban.
- Manfaatkan secara maksimal sumberdaya manusia yang ada di UPTD KPHP/KPHL/Tahura dalam melaksanakan kegiatan secara swakelola.
- Pelaksanaan RHL tidak sekedar kegiatan menanam pohon tetapi lebih kepada manfaat (outcomes) yang akan dicapai sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.