Show all






  • 3DBvq4R75KBb72epKZSjg5MV36tOwC.jpeg
  • fuo1rTyLJ59IRezNzgVZb0EjVfS6Gi.jpeg
  • hFMYgG5jKvToFQknIgrfvDgtUTqJOa.jpeg

Gubernur Kalimantan Timur Dr. H. Rudy Mas'ud, S.E., M.E menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Lamin Etam Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada hari Rabu 7 Mei 2025. SK diserahkan Gubernur Kalimantan Timur secara simbolis kepada 214 CPNS dan 3.745 PPPK Tahap 1. Gubernur Kalimantan Timur juga berharap para CPNS dan PPPK Tahap 1 yang baru dilantik mampu menjadi agen perubahan. Sebab Kalimantan Timur butuh kerja keras ASN agar bisa segera berakselerasi.

Jumlah pegawai ASN yang ditempatkan pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 123 pegawai ASN terdiri dari 19 CPNS dan 104 PPPK Tahap 1.