Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan pada tanggal 3 November 2025, bertempat Ruang Rapat Ulin Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini langsung dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Ir. H. Joko Istanto, S.P., M.Si.
Peraturan Pemerintah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dengan fokus utama pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini, merupakan wujud keseriusan Pemerintah dalam mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan, menyederhanakan proses perizinan, memangkas hambatan administratif, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat layanan perizinan secara digital dan terukur melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Penerapan waktu layanan atau service level agreement (SLA) didalam seluruh tahapan proses perizinan. Mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin dan semuanya sekarang memiliki batas waktu yang jelas.
 - Penerapan kebijakan fiktif-positif, kebijakan ini telah dikenal sejak penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, namun kini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 untuk memperkuat pelaksanaan SLA.
 - Penetapan Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagai satu-satunya platform pelayanan perizinan berusaha.
 
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 akan menjadi satu-satunya acuan hukum (single reference) dalam Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tujuan utama dari Peraturan Pemerintah ini adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif. Tujuan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan, baik dari Pemerintah Daerah, pelaku usaha, maupun Instansi terkait, mengenai substansi dan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.