Show all






  • lVy2PJ2x0VmBb9xa1ArbkyqKH7yVoS.jpeg
  • l2A7sMoFVsb47mlGOf4WSLGmOv5bPC.jpeg
  • C5QCOxOwgxkfcjI4uU6NsuSJORliWp.jpeg

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Teknis Tugas dan Wewenang KPA, PPK dan PPTK Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasca Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Kompetensi Nasional (LPKN) pada tanggal 22 - 23 Oktober 2025 bertempat Hotel Mercure Samarinda, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pejabat pengelola keuangan dan pengadaan di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, peran strategis masing-masing pejabat (KPA, PPK dan PPTK), serta penerapan prinsip efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan.