loading...
Show all






  • NwVgSD1hHn9vHvLG63uqKz69yL5sXf.jpeg
  • B55g01IoX2MNyMbfwZFooZ3YKAzDf5.jpeg
  • gFLwgyiSgcyB3bNlG5OJODa7yOHNPL.jpeg

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelola Aplikasi SP4N-LAPOR! Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan tanggal 27 Agustus 2024.

Pemerintah Indonesia, Melalui Peraturan Presiden Nomor 95/2018 Tentang Sistem Berbasis Elektronik atau SPBE, telah menetapkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang disingkat SP4N-LAPOR!. Tujuan layanan untuk memudahkan Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik, Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang disingkat SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dibidang pengaduan publik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95/2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.

Tujuan Bimtek ini adalah :

  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pengaduan dikanal Aplikasi SP4N-LAPOR!.
  • Meningkatkan kapasitas pelaksana pengelolaan pengaduan.
  • Mengidentifikasi tantangan dan kendala dalam tindaklanjut aduan masyarakat.
  • Penguatan publikasi mengenai pengaduan melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat.