Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Dinas Kehutanan dan UPTD KPHP/KPHL/Tahura Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan pada tanggal 16 - 17 Januari 2025. kegiatan ini bertujuan adalah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor : 900.1/18742/BPKAD Tentang Pelaksanaan Administrasi Keuangan Berkenaan dengan Akhir Tahun Anggaran 2024 dan awal Anggaran 2025 serta Penyampaian Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024 maka kegiatan ini dilaksanakan sebagai percepatan penyusunan pertanggung jawaban laporan keuangan perangkat daerah.
Tahun 2024 ini, kita telah bersama-sama menjalankan berbagai program yang mendukung pelestarian hutan, konservasi sumber daya alam, serta pengembangan kawasan hutan berbasis masyarakat. Penyusunan laporan keuangan ini menjadi momen penting untuk merefleksikan capaian, tantangan, dan solusi ke depan demi perbaikan kinerja serta pengelolaan anggaran yang lebih efisien. laporan keuangan disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya standar akuntansi pemerintahan, guna memastikan laporan yang dihasilkan akurat, transparan, dan sesuai dengan aturan.
Memberikan informasi keuangan yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas. Sebagai dasar untuk mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran selama tahun berjalan, sehingga dapat menjadi acuan dalam perencanaan anggaran di tahun berikutnya.
Penyusunan laporan keuangan yang berkualitas dan sesuai standar diharapkan dapat mendukung pencapaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai indikator keberhasilan dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Pada pelaksanaan kegiatan ini, Badan Pengelola Keuanmgan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur akan membantu dalam Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Dinas Kehutanan dan UPTD/KPHP/KPHL/Tahura Tahun Anggaran 2024.