Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Perbenihan Tanaman Hutan dan Sosialisasi Penggunanan System E-Catalog Versi 6 mengenai Pengadaan Bibit Tanaman Hutan dan Hortikultura/MPTS yang diselenggarakan mulai tanggal 23 - 24 Januari 2025. Perbenihan tanaman hutan merupakan proses pemuliaan pohon yang memiliki peran strategis dan vital bagi keberlangsungan Pembangunan hutan. Sesuai dengan filosofi bahwa untuk mendapatkan tegakan yang bagus maka diperlukan sumber benih/bibit yang berkualitas dalam hal ini kekayaan akan keanekaragaman hayati khususnya hutan yang ada di Kalimantan Timur tentunya dapat menjadi ladang maupun lumbung benih tanaman kehutanan yang harus dikembangkan oleh kita semua.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur sangat insentif dalam upaya mengurangi lahan kritis melalui kegiatan Rehabuilitasi Hutan dan Lahan (RHL). RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. Maka sejak Tahun 2019 Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Lahan (RL) diluar kawasan hutan negara (Penghijauan ingkungan, Hutan Rakyat, RHL-PS, KBR, KBD , Reklamasi tambang dan Bangunan KTA/IPAH dan di dalam kawasan hutan negara (Reboisasi, Rehab DAS) yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2020 diarahkan kepada pengembangan komoditas hasil hutan bukan kayu khususnya tanaman holtikultura/MPTS. Pada saat ini RHL menjadi bagian penting dari mitigasi perubahan iklim yaitu berperan dalam meningkatkan pengembangan upaya pengurangan emisi GRK dengan membangun penyerap emisi karbon melalui pohon atau vegetasi. Selain itu RHL juga merupakan bagian dari 9 teknis operasional FOLU Net Shink 2030.