Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Semester I dan Semester II Tahun 2022 Beserta UPTD Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dengan KPP Pratama Samarinda Ulu. Dalam rangka memastikan bahwa kewajiban perpajakan kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini bukan hanya sekedar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan dan kemajuan negara kita melalui kepatuhan pajak maka dengan ini dilaksanakan Rekonsiliasi pada hari ini, Selasa - Rabu tanggal 20 - 21 Agustus 2024 di Hotel Bintang Sintuk Bontang.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PPH dilaksanakan setelah DJPK menerima Laporan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak – pajak pusat yang dipungut/ dipotong oleh BUD dan surat dari Dirjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur Nomor S-406-WPR.20/KP.01/2021 Tanggal 15 Februari 2021 Tentang Penegasan Kewajiban Penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak – Pajak Pusat yang Dipungut/Disetor ke RKUN atas belanja yang berasal dari APBD maka acara rekonsiliasi ini amat lah penting.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan Rekonsiliasi ini, merupakan proses yang sangat vital untuk memastikan bahwa kewajiban perpajakan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan perbedaan atau kesalahan yang mungkin terjadi dalam laporan pajak kita. Rekonsiliasi pajak ini membahas berbagai aspek mulai dari klarifikasi data, pemecahan masalah, hingga pencapaian kesepakatan. Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif, menyampaikan pandangan dan masukan dengan konstruktif, serta bekerja sama untuk mencapai solusi yang terbaik.