Tingkatkan Validitas Layanan Kehutanan,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Kerja sama ini berfokus pada pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam mendukung penyelenggaraan layanan di lingkup tugas Dinas Kehutanan Kaltim.
Melalui kerja sama ini, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur akan memperoleh hak akses terbatas untuk verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK. Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data pemohon layanan kehutanan, mempercepat proses administrasi, serta mencegah potensi penyalahgunaan identitas dalam pengelolaan sektor kehutanan di Kalimantan Timur. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan ini akan memberikan dampak positif bagi optimalisasi berbagai program kerja di sektor kehutanan.
Kedua belah pihak juga menyepakati komitmen bersama dalam menjamin keamanan data kependudukan yang diakses, dengan mematuhi standar perlindungan data pribadi serta sistem manajemen keamanan informasi. Dengan dimulainya kerja sama ini, diharapkan keterpaduan layanan antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat semakin solid, guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berbasis data yang presisi.